Skip to content

GEMPAR: Suami Jual Istri yang Masih Berusia 15 Tahun

Ilustrasi - net
Ilustrasi - net

 

Pasca pengungkapan ini, dikatakannya bahwa korban yang masih remaja tersebut tengah diberi pembinaan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda.

Diduga Yello Hotel Jemursari Kurang Menjamin Kebersihan Fasilitas Piring Kecil Cangkir Terdapat Noda Bekas Kopi atau Teh

“Kita beri pandangan bahwa dia pasti bisa menata kehidupan yang lebih baik lagi. Apalagi masih usia sekolah,” kata AKP Teguh Wibowo.

 

Sementara NZ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

 

 

 

 

 

source
Article topics

2 comments

Tinggalkan Balasan