Pasca pengungkapan ini, dikatakannya bahwa korban yang masih remaja tersebut tengah diberi pembinaan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda.
“Kita beri pandangan bahwa dia pasti bisa menata kehidupan yang lebih baik lagi. Apalagi masih usia sekolah,” kata AKP Teguh Wibowo.
Sementara NZ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

2 comments