KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Pedagang kaki lima di seputaran Sentra Kuliner Kota Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan (KS) mulai terlihat sepi. Pasalnya, pedagang dibebani biaya retribusi Rp 10.000 perlapak setiap kali buka dagangan.
Padahal, sebelumnya para pedagang makanan di Sentra Kuliner cukup ramai karena tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Namun, kini pedagang dikenakan tarif retribusi untuk setiap kali buka dagangan.
Di lokasi ini ada 14 lapak yang selama ini menjadi tempat usaha kuliner pedagang. Besaran retribusi tersebut cukup fantastis jika diakumulasi perbulan.
Rp 10.000 perlapak dikalikan 14 sehingga menjadi Rp 140.000 setiap buka lapak. Jika pedagang kontinyu selama 30 hari berdagang dilapak tersebut, maka retribusi yang terkumpul mencapai Rp 4,2 juta perbulan.
Baca Juga :
Andaikan dihitung pertahun maka retribusi dari pedagang kuliner bisa mencapai Rp 50.400.000. Retribusi pedagang lapak Sentra Kuliner ikut menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lumayan untuk keberlangsungan pembangunan.
Namun, pedagang merasa janggal dan ragu, PAD yang mereka sumbangkan untuk daerah ini tidak semuanya masuk ke kas daerah.
Disisi lain, pedagang mengeluhkan adanya pengusiran atau pemindahan lapak oleh pemerintah daerah. Oleh karenanya, pedagang berharap ke depan dapat ditata dengan baik dan sempurna sehingga tidak ada lagi pemindahan lapak.
“Kami sudah menyumbang PAD yang lumayan besar untuk daerah. Jadi kami butuh ketenangan dalam membuka usaha,” ungkap salah seorang pedagang di kawasan Sentra Kuliner yang minta tidak ditulis identitasnya.(yti)