Skip to content

Dua KPU Kabupaten Sidang Administrasi di Bawaslu Bengkulu, Salah Satunya KPU Kaur

Bawaslu - Foto logo Bawaslu - Net
Bawaslu - Foto logo Bawaslu - Net

BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bengkulu menjadwalkan sidang dugaan pelanggaran administrasi dalam proses Pemilu 2024.

Dua KPU kabupaten yang dijadwalkan sidang di Bawaslu Bengkulu hari ini (21/2/2024). Kedua KPU yang disidangkan yakni, KPU Kabupaten Mukomuko pukul 09.00 WIB.

Kemudian, KPU Kabupaten Kaur sidang pukul 14.00 WIB. Sidang dugaan pelangaran administrasi ini terkait temuan kejadian khusus Bawaslu Kabupaten Kaur.

Kejadian khusus yang terjadi yakni, tidak adanya surat suara untuk DPR RI di TPS 02 Desa Tinggi Ari Kecamatan Tanjung Kemuning.

Kemudian, kejadian serupa di TPS Desa Benteng Harapan, TPS Desa Suka Menanti Kecamatan Maje. Temuan juga terjadi di TPS Desa Tanjung Bunga Kecamatan Tetap.

Baca Juga : 

Gawat, Saksi TPS Berpotensi Pulang Dengan Tangan Hampa

Sidang dugaan pelanggaran administrasi ini menghadirkan KPU Kabupaten Kaur, Bawaslu Kabupaten Kaur. Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan saksi yakni Panwascam Tanjung Kemuning, Panwascam Maje.

Setelah itu, Bawaslu Bengkulu juga menghadirkan pihak terkait dalam hal ini KPU Provinsi Bengkulu guna diminta keterangan klarifikasi terkait temuan tersebut.

“Hari ini ada dua KPU kabupaten dijadwalkan mengikuti sidang dugaan pelanggaran administrasi. KPU Mukomuko dan KPU Kaur,” ujar ketua Bawaslu Bengkulu, Faham Syah, M. Pd melalui Kordiv PP, Eko Sugianto kepada awak media kemarin.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan