KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – KPU Kabupaten Kaur mengikuti sidang dugaan pelanggaran administrasi, Rabu (21/2/2024). Sidang digelar di Aula Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu pukul 14.00 WIB.
Sidang pertam ini menghadirkan KPU Kaur untuk didengar klarifikasi terkait dugaan pelanggaran administrasi saat pencoblosan Surat Suara (Susu) 14 Februari 2024 lalu.
Sidang pelanggaran administrasi ini buntut temuan adanya Susu tertukar yang terjadi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Seperti halnya di TPS 02 Desa Tinggi Ari Kecamatan Tanjung Kemuning, TPS Benteng Harapan, TPS Suka Menanti Kecamatan Maje dan TPS Tanjung Bunga Kecamatan Tetap.
Tertukarnya Susu ini membuat proses pemungutan suara terhambat dan terjadi penundaan beberapa jam karena harus menunggu Susu pengganti dari TPS lain.
Baca Juga :
Temuan tersebut ditindak lanjuti oleh Bawaslu dengan membuat form A temuan kejadian khusus pada proses pungut hitung.
Sidang kedua, Bawaslu akan memanggil saksi yakni dari Panwascam setempat dan pihak terkait seperti halnya KPU Provinsi Bengkulu guna diminta klarifikasi.
Majelis sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu nantinya akan menyimpulkan dugaan pelanggaran administrasi tersebut. Jika terbukti, maka dipastikan KPU Kaur akan menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Informasinya, sidang dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Kaur di Bawaslu Provinsi Bengkulu akan digelar siang ini pukul 14.00 WIB,” ujar salah seorang warga, Widarto (38).(yti)

One comment