Gawat, Saksi TPS Berpotensi Pulang Dengan Tangan Hampa

Oleh : Agustam Rachman Koordinator Presedium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Bengkulu 1999-2004. Membaca PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum, ada potensi besar saksi di TPS pulang dengan tangan hampa alias tidak mendapat dokumen C hasil baik berupa kertas hard copy formulir C hasil maupun dokumen elektronik hasil … Lanjutkan membaca Gawat, Saksi TPS Berpotensi Pulang Dengan Tangan Hampa