Skip to content

Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan, Bihandi Praperadilan-kan Polsek Talo

Wiwin Haji Saputra, S.HI, CTL, CCL dan Pathner kuasa hukum tersangka Bihandi kasus pencabulan anak bawah umur.

Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon atas nama BIHANDI BIN WASAR;

Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

Sidang Praperadilan di PN Tais telah dilaksanakan pada hari Rabu, 26 Juli 2023 hingga 7 hari kerja kedepan, hari Kamis, 3 Agustus 2023, diagendakan persidangan akan diputus;

Terkait dengan rangkaian pemberitaan yang telah beredar yang menyatakan Tersangka Bihandi telah melakukan perbuatan Cabul, Advokat Wiwin Haji Saputra, SHI., CTL., CCL., sebagai Penasihat Hukum Tersangka membantah dan meragukan adanya peristiwa tersebut.

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan