Pertama penangkapan tersangka secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum, sebagaimana Pasal 18 KUHAP, Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Perkap No. 12 Tahun 2009;
Kedua Tersangka Tidak Pernah Diperiksa Sebagai Calon Tersangka
Ketiga Tidak Pernah Ada Penyelidikan, Penyidikan Dan Gelar Perkara Atas Diri Tersangka
Keempat Pemeriksaan
Saksi-saksi Sebelum Munculnya Laporan Polisi
Oleh karena itu, pada tanggal 11 Juli 2023, Penasihat Hukum Tersangka mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Tais, Tersangka Bihandi sebagai Pemohon dan Kapolsek Talo sebagai Termohon, dengan tuntutan sebagai berikut :
Jangan Lewatkan :
Tunjangan Sertifikasi Guru Cair, Tapi Berkurang Rp 900 Ribu Hingga Rp 1 Juta
Menyatakan tindakan Penangkapan, Penetapan Tersangka, dan Penahanan atas diri Pemohon adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan;

One comment