Skip to content

Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan, Bihandi Praperadilan-kan Polsek Talo

Wiwin Haji Saputra, S.HI, CTL, CCL dan Pathner kuasa hukum tersangka Bihandi kasus pencabulan anak bawah umur.

SELUMA || NUSANTARAMAILS.COM – Tersangka tindak pidana pencabulan yang ditangkap dan ditahan oleh Polsek Talo Polres Seluma Polda Bengkulu, Bihandi melalui kuasa hukumnya, Wiwin Haji Saputra, S.HI, CTL, CCL praperadilan-kan Polsek Talo.

Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Tais pada 11 Juli 2023. Praperadilan memasuki babak baru dengan dimulainya sidang pertama pada 26 Juli 2023.

Dalam keterangan persnya, kuasa hukum tersangka Bihandi, Wiwin Haji Saputra, S. HI, CTL, CCL mengugkap fakta.

Sehubungan dengan Penangkapan, Penetapan Tersangka dan Penahanan Tersangka atas nama Bihandi Bin Wasar Warga Desa Talang Panjang Kecamatan Talo Kabupaten Seluma yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana Pencabulan Anak dibawah Umur sesuai dengan rumusan yang diatur dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 6 Huruf b Undang-Undang 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Kepolisian Sektor Talo.

Baca Juga :

Pererat Sinergitas, Bid Humas Polda Bengkulu Silaturrahmi Ke SMSI

Penasihat Hukum Tersangka Bihandi, Advokat Wiwin Haji Saputra, SHI., CTL., CCL., menyatakan proses penangkapan, Penetapan Tersangka dan Penahanan Tersangka tidak dilakukan sebagaimana aturan hukum yang berlaku didalam KUHAP.

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan