Skip to content

Disinyalir Opsi Lantas Petugas di Surabaya Mengenakan Biaya

pembuatan Opsi Lantas di Satlantas Polrestabes Surabaya oleh petugas dikenakan biaya, (foto.nusantaramails.com).

SURABAYA || NUSANTARAMAILS.COM – Pelayanan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya untuk kepada masyarakat berupa, pengurusan surat keterangan tidak terlibat pelanggaran lalu lintas dan perkara kecelakaan lalu lintas, atau Opsi Lantas tanpa ada biaya, alias gratis.

Meski pelayanan itu tidak ada biaya. Namun, disinyalir petugas bagian dalam Satlantas Polrestabes Surabaya telah memanfaatkan dengan mengenakan biaya ke pemohon. Biaya Opsi Lantas itu dikenakan tarif per/berkas Rp 30 ribu.

Adapun surat keterangan tidak terlibat pelanggaran lalu lintas dan perkara kecelakaan lalu lintas, atau disebut Opsi Lantas ciri-cirinya berwarna biru. Sebagai persyaratan kelengkapan pengurusan STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) maupun BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) yang hilang, pemohon harus melampirkan surat tersebut.

Dijelaskan, untuk pengurusan surat keterangan tidak terlibat pelanggaran lalu lintas dan perkara kecelakaan lalu lintas dirinya di kenakan biaya dengan nominal puluhan ribu rupiah tiap berkas.

Baca Juga : 

Gawat, Saksi TPS Berpotensi Pulang Dengan Tangan Hampa

“Memang saya dikenakan bayar biaya Opsi Lantas Rp 30 ribu oleh petugasnya. Itu pengurusan per/berkas,” kata sumber tidak mau menyebutkan nama sebagai pemohon.

Sementara itu, menurut sumber informasi terpercaya mengungkapkan, terkait syarat perlengkapan pengurusan STNK maupun BPKB hilang memang harus melampirkan surat keterangan tidak terlibat pelanggaran lalu lintas dan perkara kecelakaan lalu lintas atau Opsi Lantas.

“Iya lah, itu harus di lengkapi Opsi Lantas. Tetap di lampirkan (Opsi Lantas), baik itu STNK dan BPKB duplikat saat pengurusan,” ujar sumber, yang tak ingin namanya dicantumkan.

Lanjut kata sumber, dengan menyertakan surat keterangan tidak terlibat pelanggaran lalu lintas dan perkara kecelakaan lalu lintas (Opsi Lantas) sebagai pelengkap persyaratan mengurus berkas STNK ataupun BPKB.

“Itu Opsi di peruntukkan pengurusan STNK dan atau BPKB duplikat, atau hilang,” jelas sumber.

Terpisah, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman terkait surat keterangan tidak terlibat pelanggaran lalu lintas dan perkara kecelakaan lalu lintas atau Opsi Lantas menyebutkan bahwa, memang tidak ada biaya.

“Tidak ada biaya untuk surat keterangan dari kepolisian, (surat keterangan tidak terlibat pelanggaran lalu lintas dan perkara kecelakaan lalu lintas atau Opsi Lantas),” katanya dikonfirmasi via pesan WhatsAppnya.

“Kita sifatnya pelayanan kepada masyarakat,” ujar AKBP Arif Perwira dengan 2 (dua) melati di pundaknya itu. (vfz/yti)

Article topics

2 comments

Tinggalkan Balasan