Skip to content

Dijanjikan Proyek Oleh Oknum Pejabat, Rp 225 Juta Milik Kontraktor Melayang Tak Berbekas

Tim BPS and Pathners melaporkan oknum pejabat ke Polda Bengkulu dengan dugaan tindak pidana penipuan.

BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Aksi penipuan yang melibatkan oknum pejabat pemerintahan terjadi dengan modus menjanjikan proyek kepada kontraktor.

Pejabat ini meminta sejumlah uang kepada korbannya, kemudian dijanjikan akan mendapat proyek. Namun, sayangnya setelah uang diberikan proyek tak kunjung ada.

Bahkan, oknum pejabat terkesan menghindar dan tidak bertanggungjawab. Akibat ulahnya, korban mengalami rugi hingga ratusan juta rupiah.

Melalui tim kuasa hukumnya, korban melaporkan oknum pejabat dilinhkungan Provinsi Bengkulu ke Polda Bengkulu untuk ditindak lanjuti secara hukum.

Baca Juga :

https://nusantaramails.com/wadidaw-ada-perangkat-desa-siluman-di-kecamatan-kelam-tengah/

Kuasa hukum korban, Bayu Purnomo Saputra bersama tim BPS And Partners mendatangi Polda Bengkulu membuat laporan resmi terkait perbuatan pelaku.

“Pelaku adalah PNS, kami laporkan melanggar pasal 378 KUHP penipuan. Laporan kami sudah diterima dengan Nomor Lap/B/240/VIII/2023/SPKT/POLDA BENGKULU. tanggal 18 Agustus 2023 pukul 18.42 WIB,” ujar Bayu Purnomo kepada awak media.

Kronologis awal kejadian, lanjut Bayu Purnomo, kliennya diminta uang oleh pelaku dengan modus pinjaman. Namun, untuk mengembalikannya dengan memberikan proyek.

Pelaku meminta uang sejumlah Rp 225 juta. Kejadian ini mirisnya sudah sejak tahun 2013 silam. Hingga tahun 2023, proyek yang dijanjikan tak kunjung ada.

Begitu pula, uang yang sudah diambil pelaku tak juga kunjung di kembalikan kepada korban. Pelaku adalah PNS yang juga pejabat, sudah beberapa kali mutasi.

“Upaya mediasi sudah dilakukan oleh klien kami berulang-ulang. Namun, tidak ada hasil, selalu janji-janji palsu,” ungkap Bayu Purnomo.

Korban bukan hanya mengalami kerugian uang saja, namun juga menyebabkan kerugian inmateril. Pekerjaan proyeknya yang lain ikut terkena imbas.

Menarik : 

SMSI Beri Pendampingan Hukum Kepada Wartawan Yang Diperiksa Polisi Terkait Pemberitaan

Korban menuntut, uang yang telah diambil pejabat tersebut dikembalikan secara utuh. Akibat ulah pelaku, korban dan keluarga terdampak perekonomiannya.

“Kami berharap proses hukum berjalan objektif, terlapor adalah PNS yang memiliki jabatan pemerintahan. Kami kuasa hukum korban juga berterima kasih, laporan telah diterima dan ini adalah titik awal untuk mendapt keadilan dan kepastian hukum,” ucap Bayu Purnomo Saputra.(yti)

Article topics

2 comments

Tinggalkan Balasan