Pelaku Kembali Mendatangi Rumah Nasabah
AD kembali melakukan pelecehan seksual terhadap anak baru gede (ABG) itu.
Pada momen kedua ini, ulah bejat AD dipergoki salah satu keluarga korban.
“Saksi yang merupakan keluarga korban kemudian menggeruduk dan meneriaki AD. Namun saat itu tidak mengaku. Korban lalu bercerita kepada saudaranya bahwa pelaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali,” ucapnya.
Orang tua korban lalu melaporkan aksi bejat penagih utang tersebut ke Mapolres Karawang hingga pelaku ditangkap di kediamannya di Telukjambe Timur pada Jumat (23/6).
Atas perbuatan bejatnya, AD disangkakan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Tak Tahan Nafsu Memuncak, Kakek Di Seluma Cabuli Remaja 15 Tahun
Ulah bejat debt collector ini menambah panjang deretan aksi penagih hutang yang menebar teror kepada nasabah.

One comment