Skip to content

Damaikan Kasus Pencabulan Anak Tiri, LSM Laporkan Oknum Kades ke Polisi

Ilustrasi
Ilustrasi

 

“Rencananya hari Senin tanggal 12 Juni 2023 kita akan membuat Laporan dan pengaduan secara resmi ke Polres Tubaba,” tegasnya.

 

Menurutnya, Oknum Kepalou (Kades) Tiyuh berinisial ST itu diduga memfasilitasi perdamaian kasus pencabulan karena pelaku HAR (48) yang telah melakukan tindakan bejat terhadap anak tirinya merupakan aparatur desa setempat.

Rebutan DAK Dinas Pertanian Kaur Rp 26,6 M, Siapa Bakal Pemenangnya

Sebelumnya, ST berdalih mendamaikan antara pelaku dan korban adalah langkah yang tepat atas permintaan keluarga, sehingga muncul Surat Perjanjian ter tanggal 24 Mei 2023 yang menjadi bekal HAR untuk melarikan diri. Hal itu tentunya menjadi sorotan berbagai kalangan.

 

Sementara itu, Ketua DPD LSM Barisan Muda Indonesia (Basmi) Lampung, Hamdani, mengaku pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap Oknum Kades berinisial ST yang telah gegabah mengambil langkah perdamaian dalam kasus tersebut.

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan