NUSANTARAMAILS.COM – Badan Permusyawaratan Desa atau yang disingkat menjadi BPD adalah lemnbaga yang dipilih secara demokrasi oleh masyarakat desa. Tugas dan fungsi BPD antara lain, menyusun dan mengesahkan Peraturan Desa (Perdes), menampung aspirasi masyarakat serta mengawasi kinerja Kades.
Lalu bagaimana jika BPD menjabat sebagai pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dalam Undang-Undang (UU) desa tidak ada ada aturan yang mengatur secara eksplisit larangan BPD menjadi pengurus BUMDes.
Namun, dalam pasal 64 UU desa diatur larangan BPD terlibat dalam pelaksanaan proyek desa. Kemudian, muncul pertanyaan, apakah BUMDes yang bergerak menangani proyek desa diperbolehkan BPD menjabat sebagai pengurusnya.
Padahal, ada pasal yang menyebutkan BPD dilarang terlibat dalam proyek desa. Pembentukan dan penunjukkan pengurus BUMDes harus tetap berdasarkan aturan yang berlaku.
Baca Juga :
RGP Tak Mengenal Istilah Militan Lama dan Baru, Semua Menyatu
Meskipun, tidak ada larangan BPD menjadi pengurus BUMDes, namun harus memperhatikan aturan lain yang melarang BPD terlibat dalam proyek desa.
“Pembentukan pengurus BUMDes jangan sampai berbenturan pada aturan yang berlaku. Akan lebih baik jika menghindari benturan aturan agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” ungkap Widarto.(yti)

Leave a comment