KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Pertanyaan tentang boleh tidaknya penggunaan Dana Desa untuk membeli tanah, baik untuk lapangan olahraga maupun tanah kantor desa, kerap muncul di tengah masyarakat. Isu ini penting karena menyangkut kebijakan penggunaan anggaran desa yang bersumber dari pemerintah pusat, yang memiliki aturan cukup ketat dalam penggunaannya.
Secara umum, Dana Desa memang dapat digunakan untuk pengadaan tanah, namun dengan syarat dan ketentuan yang sangat ketat. Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, Dana Desa diarahkan untuk membiayai program yang bersifat pemberdayaan masyarakat dan pembangunan infrastruktur dasar, bukan untuk belanja aset tetap jangka panjang yang belum memiliki kejelasan status kepemilikan.
Artinya, pembelian tanah menggunakan Dana Desa hanya diperbolehkan jika tanah tersebut akan menjadi milik desa secara resmi, dibuktikan dengan sertifikat atas nama Pemerintah Desa. Selain itu, penggunaannya harus mendukung langsung kepentingan pelayanan publik atau kegiatan masyarakat, misalnya pembangunan kantor desa, lapangan olahraga, atau fasilitas umum lainnya yang jelas manfaatnya bagi warga.
Namun demikian, pembelian tanah harus melalui mekanisme yang transparan dan disetujui dalam Musyawarah Desa (Musdes). Proses tersebut kemudian dituangkan dalam RKPDes dan APBDes tahun berjalan. Tanpa melalui mekanisme itu, penggunaan Dana Desa untuk pembelian tanah dapat dianggap menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Baca Juga :
Pemerhati kebijak desa Kabupaten Kaur, Suryadi, S. Sos saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa desa harus berhati-hati dalam mengalokasikan Dana Desa untuk pembelian tanah.
“Kalau tanah itu dibeli untuk kepentingan desa dan menjadi aset resmi desa, bisa saja. Tapi harus jelas legalitasnya, tidak boleh tanah sengketa, dan tidak boleh hanya untuk kepentingan segelintir pihak,” ujarnya.
Selain itu, pihak Inspektorat juga menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam setiap pembelian aset. Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membeli tanah tanpa dasar hukum dan perencanaan yang matang, karena berpotensi menjadi temuan dalam audit keuangan.
Dengan demikian, Dana Desa boleh digunakan untuk membeli tanah lapangan atau kantor desa, asal memenuhi syarat legalitas, transparansi, dan manfaat publik yang jelas. Desa juga disarankan untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan pendamping desa dan pihak DPMD sebelum menetapkan pembelian tanah agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.(yti)

One comment