Skip to content

Bisakah BUMDes Berbadan Hukum Dibubarkan ??

Foto ilustrasi BUMDes.(do_net)
Foto ilustrasi BUMDes.(do_net)

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Seiring dengan semakin banyaknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah berbadan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat desa: apakah BUMDes berbadan hukum bisa dibubarkan?

Jawabannya, bisa, namun dengan syarat dan prosedur yang ketat.
BUMDes yang telah memiliki badan hukum tetap merupakan entitas hukum tersendiri — artinya, kedudukannya tidak lagi hanya sebagai unit usaha milik desa, melainkan sudah diakui negara melalui sistem administrasi hukum umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Namun demikian, pembubaran BUMDes berbadan hukum dapat dilakukan apabila :

Baca Juga : 

Bolehkah Dana Desa Untuk Beli Tanah Lapangan atau Tanah Kantor Desa

1. BUMDes mengalami kerugian terus-menerus, sehingga tidak mampu lagi menjalankan kegiatan usaha.

2. Terjadi konflik internal yang tidak dapat diselesaikan, baik antar-pengelola maupun dengan pemerintah desa.

3. Adanya keputusan Musyawarah Desa (Musdes) yang menyepakati pembubaran BUMDes karena dinilai tidak lagi memberi manfaat bagi masyarakat.

4. Putusan pengadilan, apabila BUMDes terlibat dalam pelanggaran hukum berat atau dinyatakan pailit.

Secara prosedural, pembubaran BUMDes berbadan hukum harus melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang dihadiri unsur pemerintah desa, BPD, dan masyarakat. Hasil Musdes tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) tentang pembubaran BUMDes.

Selanjutnya, Perdes tersebut disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem AHU untuk dilakukan pencabutan status badan hukum. Setelah proses pencabutan selesai, aset BUMDes harus diinventarisasi, diselesaikan utang-piutangnya, dan sisanya dikembalikan menjadi aset desa.

Ahli tata kelola desa, Sutrimo, menjelaskan bahwa pembubaran BUMDes berbadan hukum tidak boleh dilakukan sembarangan.

“BUMDes itu aset desa. Kalau dibubarkan, harus jelas alasannya, transparan prosesnya, dan harus ada pertanggungjawaban keuangan. Jangan sampai pembubaran dijadikan jalan pintas untuk menghapus jejak kesalahan pengelolaan,” tegasnya.

Dengan demikian, BUMDes berbadan hukum memang bisa dibubarkan, tetapi bukan perkara mudah. Pemerintah desa harus memastikan seluruh prosesnya sesuai aturan dan tetap mengedepankan asas transparansi serta akuntabilitas, agar kepercayaan masyarakat tidak luntur.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan