Nusantara Mails – Seorang siswi SMP jadi cewek open BO menjadi perbincangan publik.
Pasalnya, penyebab siswi SMP open BO ternyata dijual oleh orang yang tak bertanggungjawab.
Padahal sebelum dijadikan cewek open BO, siswi SMP tersebut sempat dititipkan di panti asuhan.
Sang ibu siswi SMP tersebutlah yang menitipkan ke panti asuhan.
Namun sayangnya, siswi SMP itu dijual dan dijadikan cewek open BO di aplikasi kencan, MiChat.
Insiden adanya siswi SMP dijadikan cewek open BO terjadi di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.
Nasib miris sang siswi SMP tersebut terungkap, setelah kepolisian menangkap seorang wanita paruh baya.
Tak disangka, wanita paruh baya yang ditangkap polisi tersebut ternyata orangtua teman sekola siswi SMP itu.
ES terbukti menjual pelajar SMP tersebut kepada para pemesan melalui aplikasi kencan, MiChat.
“Dari setiap transaksi, ES mendapatkan bagian dari korban dari Rp 50.000 hingga Rp 100.000,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, pada Selasa (4/7/2023) lalu.
Bagi korban, ES bukan orang lain.
ES adalah ibu dari temannya yang dikenal sejak tiga bulan terakhir.
Korban sendiri hidup berpindah-pindah.
Sejak usia 3 tahun, dia tinggal bersama ibu tirinya di Kecamatan Krian�Sidoarjo.
Sejak Juli 2022, dia tinggal bersama ibu kandungnya di Kabupaten Tuban.
Hanya hitungan bulan dia tinggal bersama ibu kandungnya.
Lalu dia dititipkan ke sebuah panti asuhan di Surabaya.
Awal 2023, dia kabur dari panti asuhan dan memilih kembali ke rumah ibu tirinya di Kecamatan Krian.
“April 2023, korban berkenalan dengan ES dan ditawari pekerjaan melayani tamu dengan gaji sehari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta,” ujar Kusumo.
Sejak akhir April 2023 korban mulai bekerja dengan rata-rata pendapatan Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per tamu.
Per hari rata-rata korban melayani 1 hingga 4 tamu.
Untuk pendapatan Rp 200.000, ES mengambil Rp 50.000, untuk pendapatan Rp 400.000.
ES hanya mengambil Rp 100.000.
Bikin Geram, Aparat Desa Usir Paksa Guru SD Sampai Pingsan sambil Gendong Anak
“Selain itu tersangka ES juga menarik biaya kamar Rp 200.000 per hari,
Dan biaya laundry Rp 100.000 bila korban memiliki pakaian untuk dicuci,” terang Kusumo.
Atas perbuatannya, tersangka ES dikenakan ancaman hukuman paling lama penjara 15 tahun sesuai Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kasus serupa juga pernah terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.
Satpol PP Kota Malang amankan enam orang perempuan yang diduga kuat sebagai pelanggar peraturan daerah tindak asusila.
Enam orang tersebut diamankan saat Satpol PP menggelar operasi pada Selasa (14/3/2023) malam.
Keenam perempuan tersebut diamankan di sebuah penginapan kawasan Kecamatan Lowokwaru.
Berdasarkan informasi dari petugas di lapangan, tiga orang diantaranya diamankan saat sedang melayani tamu.

4 comments