KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Bagi perusahaan perkebunan yang berniat melakukan take over kepemilikan wajib berfikir dua kali. Pasalnya, ada ancaman sanksi hukum hingga pidana penjara lima tahun dan denda Rp 10 miliar.
Ketentuan sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. Masyarakat sekitar perusahaan harus lebih peka terhadap perusahaan yang take over.
Ada aturan yang mengatur tentang take over. Perusahaan yang melanggar ketentuan take over dapat dipidana dengan hukum berat.
Oleh karenanya, perlu ada pengawasan ketat dari pemerintah maupun penggiat lingkungan untuk mengawal perusahaan yang take over.
Ahmad Kudsi, SE mantan anggota DPRD Kaur, Kamis (3/8/2023) mengatakan, ada sanksi hukum tegas terkait kegiatan take over perusahaan kepihak lain.
Baca Juga :
Bikin Pilu, Kisah Siswi SMP Open BO di MiChat, Sehari Bisa Layani 4 Pria
Di Kabupaten Kaur sendiri sudah banyak perusahaan yang melakukan take over. Karena itu, pemerintah daerah harus lebih berani mengambil tindakan.
“Ada aturan yang jelas terkait take over. Perusahaan dapat dipidana dan sanksi administrasi berupa pencabutan izin operasionalnya,” ujar Ahmad Kudsi.
Menarik :
(yti)

Leave a comment