KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Biadab seorang ayah tiri berinisial Is (48) warga Kabupaten Kaur, tega menc4bul1 anak tirinya yang masih berusia 12 tahun sebut saja Layu.
Bocah ingusan ini menjadi mangsa nafsu bejat sang ayah tiri. Persetubuhan terhadap anak tiri terjadi dalam rentan waktu Bulan Januari 2024 hingga 2026.
Selama rentan waktu tersebut, korban sudah disetubuh1 oleh ayah tirinya sebanyak empat kali dan 15 kali dicabuli.
Mirisnya lagi, korban semakin mengalami trauma berat akibat aksi bejat orang yang seharusnya melindungi dirinya dari ancaman bahaya.
Penderitaan korban tidak berhenti disitu, Is justru menjajakan kepada lima orang lain yang juga masih bertetangga.
Empat pelaku membayar sejumlah uang kepada ayah korban. Kemudian, satu pelaku lainnya yakni berinisial YN menjanjikan pekerjaan kepada korban.
Tersangka Is diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu bersama tiga tersangka lainnya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga :
Fakta Terungkap! Kajari Karo Akui Salah Tulis dalam Kasus Amsal Sitepu
Sementara satu pelaku lain yakni YN yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka mengajukan praperadilan dan dikabulkan sebagian oleh majelis hakim.
Sedangkan, satu pelaku lagi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kabur.
“Satreskrim Polres Kaur ungkap kasus pemerkosaan atau pencabulan anak dibawah umur yang melibatkan ayah tiri korban dan lima orang lain,” ungkap Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, S. IK, M. Tr. Opsla melalui Kasat Reskrim, AKP Tomson Sembiring, SH, MH.(yti)

One comment