Skip to content

Kasur Lusuh Saksi Bisu Kebejatan Ayah Tiri Saat Setubuh1 Bocah 12 Tahun

Oplus_131072

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Sebuah kasur lusuh menjadi saksi bisu aksi kebejatan seorang ayah tiri terhadap anak 12 tahun sebut saja Layu warga Kabupaten Kaur. Dalam rentan waktu antara Bulan Januari 2024 hingga 2026, Layu dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah tiri.

Hal ini diungkap dalam pres release yabg digelar Unit PPA Satreskrim Polres Kaur, Jumat (3/4/2026) yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Tomson Sembiring, SH, MH didampingi Kanit PPA, Ipda Julfimor dan Kasie Humas, Iptu Slamer Ambya, SH.

Dari empat tersangka yang sudah diamankan bersama barang bukti berupa pakaian milik korban dan satu buah kasur lusuh yang menjadi saksi bisu atas kebiadapan predator anak bawah umur.

Terungkapnya kasus ini menarik perhatian publik dan masyarakat di Kabupaten Kaur. Aksi bejat tersangka Is (48) ini tergolong tindak pidana berat.

Baca Juga : 

Fakta Terungkap! Kajari Karo Akui Salah Tulis dalam Kasus Amsal Sitepu

Bukan hanya memperkos4 korban sebanyak empat kali, Is juga mencabuli korban sebanyak 15 kali. Bejatnya lagi, Is bukan berhenti disitu melainkan menjajakan kepada lima pelaku lain.

Pemerkosaan ini diduga kuat dilakukan dengan cara pemaksaan dan ancaman. Sehingga, korban tidak mampu melawan aksi bejat sang ayah tiri.

“Aksi biadab predator anak ini tidak dapat ditolerir lagi. Bukan yang sanksi hukum berat, namun juga harus diberi sanksi adat,” ungkap salah seorang warga.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan