Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman Setiap orang dilarang melakukan persetubuhan dengan anak.
Sanksi (Pasal 81):
Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,
dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Sanksi (Pasal 82):
Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,
dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap korban, termasuk pendampingan psikologis dan hukum. Sementara terhadap terduga pelaku telah dilakukan langkah-langkah penyidikan sesuai aturan yang berlaku,” tambah Kapolres.
Rencana tindak lanjut dari penyidik yakni melengkapi administrasi penyidikan, melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan penyitaan barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut.
Polres Kaur mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan aktif dalam mengawasi anak-anaknya, serta segera melapor ke pihak berwajib apabila mengetahui adanya indikasi tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak.(yti)

One comment