Skip to content

Ketika Keadilan Kehilangan Arah : “Saat Polisi Menyidik Seperti Jaksa, Jaksa Bertindak Seperti Hakim dan Hakim Dipaksa Mengiyakan”

Bayu Purnomo Saputra

Oleh: Bayu Purnomo Saputra (Advokat & Mediator)

KEADILAN pidana tidak pernah berdiri di atas satu lembaga. Ia bertumpu pada tiga pilar yang berbeda namun saling melengkapi: Polisi sebagai penyidik, Jaksa sebagai penuntut umum, dan Hakim sebagai penentu akhir kebenaran berdasarkan bukti dan nurani.

Sistem akan bekerja dengan baik hanya ketika ketiga pilar ini menjalankan perannya secara proporsional, independen, dan saling menghormati batas kewenangan.

Namun, realitas peradilan pidana kita menunjukkan adanya keretakan harmoni tersebut.

Kerap ditemui penyidik yang tergesa, penuntut yang hanya menjadi penerus berkas, dan hakim yang bekerja di dalam kerangka perkara yang sudah patah sejak awal.

Di sinilah letak persoalan yang disentuh oleh Pasal 110 ayat (3) dan Pasal 143 ayat (3) KUHAP.

Penyidikan yang Tergesa adalah Retaknya Pondasi Perkara. Pasal 110 ayat (3) KUHAP mewajibkan penyidik berkoordinasi dengan penuntut umum.

Norma ini lahir untuk mencegah penyidikan yang tidak matang.
Tetapi dalam banyak kasus, koordinasi tersebut berubah menjadi formalitas administratif, bukan dialog substantif yang menimbang unsur delik dan kelayakan alat bukti.

Pada tahap ini, peran penyidik bukanlah menentukan kesalahan, melainkan membuka jalan bagi kebenaran.

Baca Juga : 

12 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dinas Pertanian Kaur, Kadis-Pejabat Fungsional hingga Konsultan

Ketika penyidikan disusun dengan asumsi dan bukan pembuktian, maka perkara telah rusak bahkan sebelum naik ke pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum yang mengikuti arus, dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP secara tegas menyatakan bahwa surat dakwaan yang tidak cermat dan jelas adalah batal demi hukum.

Dakwaan bukan sekadar tulisan, dakwaan adalah pernyataan negara bahwa seseorang pantas diadili.

Namun, di lapangan tidak sedikit dakwaan yang hanya menjadi fotokopi dari BAP. Di sinilah Jaksa seharusnya menjadi penjaga kualitas perkara, bukan sekadar pengantar ke meja hijau.

Tanpa kecermatan, penuntutan berubah dari instrumen keadilan menjadi sekadar mekanisme birokrasi.

Hakim yang Diposisikan Sebagai Pengesah Akhir, artinya Hakim memikul tugas paling berat dan memiliki pertanggungjawaban besar.

Berdasarkan Pasal 24 UUD 1945 dan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, hakim wajib menggali keadilan, bukan hanya membaca teks dakwaan.

Dan Pasal 183 KUHAP memberikan prinsip emas: Tiada pidana tanpa keyakinan hakim yang lahir dari dua alat bukti yang sah.

Namun, bila penyidikan rapuh dan penuntutan kabur, hakim tidak punya pilihan lain selain membatalkan atau membebaskan.

Bukan karena hakim pro-terdakwa, tetapi karena hukum tidak boleh dipaksakan berjalan di atas fondasi yang retak.

Sebagai Rujukan salah satu diantaranya kasus-kasus yang Menjadi Cermin Kegagalan Harmoni, adalah :

– Putusan MA 1466 K/Pid/2006: dakwaan dibatalkan karena kabur.

– PN Makassar 823/Pid.B/2018/PN Mks: perkara dipaksa lanjut, terdakwa dibebaskan karena bukti tidak memenuhi unsur.

– Pra Peradilan PN Jaksel 04/Pid.Pra/2015: penetapan tersangka dinyatakan tidak sah akibat penyidikan yang cacat.

Semua kasus ini mengajarkan satu hal yang sama :

“Keadilan sering kali tidak gagal di ruang persidangan, tetapi jauh sebelum itu di meja penyidikan dan penuntutan”.

Sebagai pengingat bahwa Polisi tidak boleh bekerja seperti jaksa. Jaksa tidak boleh bersikap seperti hakim. Hakim tidak boleh dipaksa mengesahkan perkara yang retak sejak awal.

Ketika batas ini kabur, keadilan kehilangan arah. Penegakan hukum bukan hanya menentukan siapa yang bersalah, tetapi bagaimana kebenaran itu ditemukan.
Di situlah martabat hukum berdiri atau tumbang.(**)

One comment

Tinggalkan Balasan