Terhadap tuntutan pidana mati terhadap Terdakwa TEDDY MINAHASA PUTRA bin H. ABU BAKAR (alm), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum yaitu Terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan sehingga hukumannya harus lebih berat daripada Terdakwa lainnya.(**)
Sumber : SMSI Centre

Leave a comment