2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TEDDY MINAHASA PUTRA bin H. ABU BAKAR (alm) dengan pidana mati, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan Barang Bukti berupa:
• 1 (satu) buah tas belanja warna merah didalamnya terdapat:
a. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis Shabu berat 102 gram brutto (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 87,4822 gram, dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 9,3419 gram);

Leave a comment