JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut jenderal polisi non aktif Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati. JPU membacakan tuntutannya di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Sidang dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.45 WIB dalam perkara yang mendudukan mantan jenderal polisi ini sebagai terdakwa dalam kasus peredaran narkoba.

Leave a comment