Skip to content

Bawa Satu Paket Sedang Sabu dan Timbangan Digital Pria Asal Jakarta Timur Ini Diringkus Opsnal Satresnarkoba Polres Kaur Dalam Kamar Hotel

AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – MRS (37 warga Jalan Kayu Manis III Barat No. 20, Jakarta Timur yang berprofesi sebagai wiraswasta diringkus team Opsnal Satresnarkoba Polres Kaur Polda Bengkulu, Kamis (23/7/2025) sore.

Penangkapan terhadap MRS dilakukan team Opsnal Satresnarkoba ini dalam kamar salah satu hotel dikawasan Bintuhan Kota Kecamatan Kaur Selatan.

Dari tangan MRS, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang sabu uang dibingkus plastik klip bening serta timbangan digital warna hitam.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor honda scoopy Nopol BD 2686 ME dan satu unit handphone merek Vivo V40 warna silver.

MRS digelandang ke Mapolres Kaur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi. Penggerebekan terhadap MRS ini disaksikan pihak hotel dan warga sekitar.

Polisi mengungkap peredaran barang haram narkotika ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait kecurigaan akan adanya transaksi narkoba di hotel tersebut.

Baca Juga : 

Kejati Tangkap Karyawati Cantik Bank BUMN Gelapkan Dana Nasabah Rp 17,9 M

MRS diduga kuat merupakan salah seorang pengedar narkoba jenis sabu. Polisi masih mendalami jaringannya serta mengejar pemasok barang haram tersebut.

“Alhamdulillah, berkat informasi masyarakat, kami berhasil mengamankan terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial MRS di salah satu kamar hotel kemarin sore,” ujar Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, SH, S. IK, MH didampingi Kasat, AKP Nanuk Irawan, S. Ikom dan KBO Resnarkoba, Ipda Jumidil, SH, Kamis (24/7/2025) dalam siaran persnya.

MRS terancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan