Skip to content

Team Opsnal Satresnarkoba Polres Kaur Amankan 19 Paket Kecil Sabu di Desa Selika I

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Usai meringkus MRS di salah satu kamar hotel di Kecamatan Kaur Selatan, team Opsnal Satresnarkoba Polres Kaur kembali bergerak cepat mengejar terduga pengedar narkotika sabu lainnya.

Team Opsnal bergerak ke salah satu rumah di Desa Selika I Kecamatan Tanjung Kemuning. Dilokasi ini, polisi berhasil meringkus ES (38) ibu rumah tangga, Rabu (23/7/2025) pukul 21.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan di rumah ES, polisi menemukan 19 paket kecil sabu dibungkus plastik klip bening. Satu paket plastik klip bening berukuran besar.

Polisi juga turut mengamankan satu paket plastik klip bening berukuran kecil serta satu unit handphone jenis Oppo A58 hitam metalik.

Penggeledahan dan penangkapan terhadap ES disaksikan oleh kerabat keluarga serta warga sekitar rumah terduga ES.

Kemudian, ES dan barang bukti digelandang ke Mapolres Kaur guna dilakukan proses lebih lanjut. Penangkapan dua orang ini menjadi bukti bahwa Kabupaten Kaur belum bersih dari peredaran narkotika.

Baca Juga : 

Canda Siang : Hampir Kena Tilang, Soal SIM

ES terancam hukuman berat atas perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

“Setelah mengamankan MRS, team Opsnal bergerak menuju Desa Selika I Kecamatan Tanjung Kemuning. Dilokasi ini, berhasil mengamankan ES dan barang bukti,” ujar Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, SH, S. IK, MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Nanuk Irawan, S. Ikom dan KBO, Ipda Jumidil, SH.(yti)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan