Nusantara Mails – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik dari peredaran empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982.
Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992. Adapun keempat uang kertas yang dicabut adalah:
-
Pecahan Rp10.000 Emisi 1979,
-
Pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980,
-
Pecahan Rp1.000 Emisi 1980,
-
Pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengimbau masyarakat yang masih memiliki uang pecahan tersebut untuk segera menukarkannya di Kantor Pusat BI sebelum 30 April 2025.
Baca Juga: Naik Jadi Penyidikan, Gedung dan Kantor Bank Bengkulu Lebong Digeledah Tim Subdit Tipidkor Polda
“Bank Indonesia mengingatkan masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulis, Senin (28/4/2025).
Baca Juga: Bikin Heboh, Seorang Camat Digerebek Istri Saat Bersama Bawahannya
Ramdan menjelaskan, pencabutan dan penarikan uang rupiah secara rutin dilakukan BI dengan mempertimbangkan masa edar uang, serta penerbitan uang emisi baru yang dilengkapi teknologi unsur pengaman terkini.
Mengutip laman resmi Bank Indonesia, saat ini terdapat 13 uang kertas dan 31 uang logam yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.

One comment