Masyarakat masih dapat menukarkan uang-uang tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Penukaran uang yang sudah dicabut dari peredaran dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan ditetapkan.
Penukaran bisa dilakukan di kantor bank umum atau Kantor Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Namun, setelah batas waktu tersebut berlalu, uang yang telah dicabut tidak dapat lagi ditukarkan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai daftar uang yang telah dicabut dan jadwal penukarannya, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi Bank Indonesia di https://www.bi.go.id/id/rupiah/uang-dicabut/Default.aspx.

One comment