Nusantara Mails – Seorang Camat di Kota Padang, Sumatera Barat, berinisial AMP, digerebek oleh istri sahnya saat diduga tengah berselingkuh dengan bawahan sendiri. Peristiwa penggerebekan itu terjadi pada Sabtu malam, 26 April 2025, di sebuah rumah kawasan Tanjung Saba, Kecamatan Lubuk Begalung.
Menurut informasi dari Tribunnews [dot] com, istri AMP yang baru saja pulang dari kampung mendapati suaminya sedang berdua-duaan dengan seorang perempuan berinisial NG, yang juga merupakan ASN di kantor kecamatan tempat AMP bertugas.
Aksi penggerebekan tersebut sontak memicu perhatian warga sekitar. Sang istri yang marah kemudian melaporkan kejadian itu ke Satpol PP Kota Padang.
Kedua terduga langsung diamankan ke Markas Satpol PP di Jalan Tan Malaka, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sekretaris Daerah Kota Padang, Andree Harmadi Algamar, membenarkan kejadian ini. Ia menyampaikan bahwa AMP dan NG telah diperiksa dan kini berstatus terperiksa.
“Setelah ditemukan, keduanya dibawa ke Markas Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini mereka sudah dinonaktifkan dari tugasnya,” kata Andree pada Minggu pagi, 27 April 2025.
Selain itu, Andree menjelaskan, kedua ASN tersebut akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim gabungan Ad Hoc yang terdiri dari BKPSDM dan Inspektorat Kota Padang.
Baca Juga: Tamu Home Karaoke Di Kaur Berbagai Profesi, PL Cantik dan Muda Jadi Daya Tarik Tersendiri
Kepala BKPSDM Kota Padang, Mairizon, juga membenarkan bahwa camat tersebut telah dinonaktifkan. Ia menambahkan bahwa Pemko Padang akan membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Tim ad hoc ini akan melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk memanggil saksi-saksi terkait,” ujar Mairizon.
“Pemko Padang tidak akan menolerir pelanggaran berat yang dilakukan aparatur sipil negara.”
Ketua DPRD Kota Padang: Ini Pelanggaran Berat
Menanggapi kasus ini, Ketua DPRD Kota Padang, Ustad Muharlion, menyatakan bahwa dugaan perselingkuhan tersebut tergolong pelanggaran berat dan harus ditindak tegas sesuai aturan perundang-undangan.

One comment