Skip to content

Ayo Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Legalkan Kendaraan Anda

Pemutihan pajak Ranmor di Bengkulu.

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Gubernur Bengkulu, Dr drh H Rohidin Mersyah, MMA kembali membuka program pemutihan pajak Kendaraan Bermotor (Ranmor).

Pemutihan pajak Ranmor dibuka mulai 1 Mei dan berakhir pada 31 Agustus 2023.

Pembayaran pajak Ranmor dapat dilakukan di kantor Samsat masing-masing kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.

Kabar bagus ini disampaikan Humas Polres Kaur Polda Bengkulu kepada masyarakat. Khususnya, di Kabupaten Kaur yang memiliki Ranmor dan ingin melegalkan kendaraannya melalui program pemutihan pajak.

Pemutihan pajak Ranmor ini meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif. Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN) .

Pemutihan pajak ini akan dilakukan mulai tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023 . Dimana kebijakan ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur Bengkulu  Nomor : K. 206.BPKD tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu.

“Ayo manfaatkan kesempatan baik ini. Pemutihan pajak memberi keringanan sanksi keterlambatan biaya administrasi pajak Ranmor,” ungkap Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman, S. IK, M. IK, M. Si melalui Kasie Humas, AKP Jhoni Silaen dalam siaran persnya.(yti)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan