Puadi mengingatkan bahwa ASN yang sebar medsos peserta pemilu bisa terkena sanksi. Bahkan, sanksi pun bisa sampai ke sanksi pidana.
“Ada beberapa kasus yang ujungnya diproses secara hukum, bahkan ada yang berujung pada pidana,” katanya.
Putusan Kasasi Tak Kunjung Terbit, Gugatan SK Kades Beriang Tinggi Masih Ngambang
Diketahui, Aturan soal netralitas ASN menjelang Pemilu 2024 diatur mendetail hingga pada penggunaan media sosial. ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau ‘follow’ dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu.
“Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan,” ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, M Averrouce, Minggu (24/9/2023).

One comment