Skip to content

Putusan Kasasi Tak Kunjung Terbit, Gugatan SK Kades Beriang Tinggi Masih Ngambang

Camat Tanjung Kemuning, Dyki Marianto, S. Si, MAP bersama Sekcam, Eprianto, SE.

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Mahkamah Agung (MA) belum menerbitkan putusan terkait kasasi yang diajukan Pemda Kaur atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PTTUN) Medan.

Putusan majelis hakim PTTUN Medan menguatkan putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kaur atas pengangkatan Kades Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning atas nama Tambang Bugianto.

Hingga saat ini, gugatan yang diajukan oleh Sinarmin belum memiliki putusan ingkrah dari hakim terkait pembatalan SK tersebut.

Baca juga : 

Water Canon Polres Kepahiang Sisir Rumah Warga Terdampak Kekeringan, Salurkan Bantuan Air Bersih

Kades terpilih yang dilantik sudah menjabat hampir dua tahun ini masih belum tenang. Mengingat, putusan ingkrah atas gugatan belum selesai.

Camat Tanjung Kemuning, Dyki Marianto, S. Si, M.AP melalui Sekcam, Eprianto, SE di konfirmasi via salular handphonenye belum memberi jawaban.

Sehingga, kecamatan belum memberikan keterangan terkait putusan MA terhadap memori kasasi yang diajukan Pemda Kaur.

Kecamatan sebagai pemangku kebijakan di tingkat kecamatan tetap memantau perkembangan kasasi dan situasi di desa.(yti)

Article topics

2 comments

Tinggalkan Balasan