Nusantara Mails | Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau follow dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu. Bawaslu RI menyebut, ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakannya dalam pemilu.
“ASN pada prinsipnya ASN harus netral, artinya ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan, salah satu bentuk ada larangan memberikan like, share, dan comment di Medsos (peserta pemilu),” kata Komisioner Bawaslu, Puadi, saat dihubungi, Minggu (24/9/2023).
“Hal ini juga telah diatur di dalam SKB tentang Netralitas ASN,” ujarnya.
Puadi menyebut, bahwa ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) harus mengetahui aturan tersebut. Tak boleh lagi ada ASN yang like, share, atau comment di Medsos Capres dengan alasan tidak tahu.
KPU Kaur Terpilih, Keterwakilan Perempuan Terkikis, Sakitnya Tu Disini
“ASN semua pada dasar harus tahu, karena stakeholder-nya termasuk KemenpanRB dan Kemendagri. Berlaku fiksi hukum, bahwa semua warga negara termasuk ASN mengetahui adanya aturan tersebut,” katanya.
Kejari Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Lima Mantan Komisioner KPU Kaur
Soal aturan itu pun telah disosialisasikan kepada seluruh ASN. “Bahkan sudah dilakukan sosialisasi meskipun diakui proses sosialisasinya belum masif,” katanya.

One comment