Skip to content

Aplikasi Berfungsi dan Kerugian Negara Tak Jelas, PH Mantan Kadis Kominfo Ajukan Pledoi Bantah Korupsi

Masih menurut PH Terdakwa, dalam fakta persidangan Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana dari Muslim Syah Margolang selaku Wakil Direktur CV. Rizky Anugrah Karya atau pihak lain atas nama CV. Rizky Anugrah Karya. Uang pembayaran pengadaan Aplikasi tersebut seluruhnya diperoleh oleh Muslim Syah Margolong melalui Transper Dana ke CV. Rizky Anugrah Karya.

Dedy dan Tim juga menguatkan kembali dalam Nota Pledoinya bahwa penyerahan uang sebesar Rp. 500.000
000,00 (lima ratus juta rupiah) oleh terdakwa yang sifatnya sukarela.

Titipan ini merupakan wujud tanggung jawab moral Terdakwa dalam perkara tersebut. Namun demikian perlu kami tegaskan bahwa uang titipan tersebut bukanlah bentuk pengakuan Terdakwa Ilyas Sitorus turut memperoleh atau menikmati harta benda Tindak Pinada Koropsi tersebut.

PH juga tidak sependapat apabila pembebanan uang pengganti dilakukan secara proporsional, dengan mengajukan dua alasan, pertama jumlah harta benda yang di peroleh Saudara Mislim Syah Margolong telah diketahui secara pasti yaitu sebesar Rp.1.882.629.000 00 atau sebesar nilai SPM-LS yang di transper ke rekening CV.RIZKY ANUGRAH KARYA, kedua JPU juga melakukan penuntutan Pidana kepada Saudara Muslim Syah Margolang. Kedua alasan tersebut adalah Kreteria dan sejalan dengan bagian I Penjelasan Umum Peraturan Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti. Dengan demikian Dedy dan Tim sependapat bahwa uang pengganti sebesar Rp. 1.882.629 000,00 harus dibebankan seluruhmya kepada Saudara Muslim Syah Margolong selaku Wakil Direktur CV. RIZKY ANUGRAH KARYA.

Diakhir Nota Pembelaan Terdakwa (Pledoi) yang di sampaikan Dedy dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa kembali menyatakan dengan tegas; menolak dan tidak sependapat dengan seluruh dakwaan dan surat tunrutan Jaksa Penuntut Umum yang ditujukan kepada diri Terdakwa Ilyas Sitorus seraya bermohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia berkenan kiranya menerima Nota Pembelaan (pledoi) Terdakwa Ilyas Sitorus untuk seluruhnya, seraya menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.
Kemudian juga Dedy dan Tim menyampaikan kepada Majelis Hakim Yang Mulia, bila nantinya Majelis Hakim Yang Mulia menjatuhkan amar putusannya adalah suatu putusan yang terbaik dan tidak ada intervensi dan pengaruh dari pihak manapun dan dalam bentuk apapun, serta putusan tersebut benar-benar mencerminkan tentang pertimbangan berbagai ketentuan UU yang lain; Referensi hukum yang sangat erat hubungannya dalam menemukan hukum, mengingat perkara ini menyangkut masa depan dan masalah yang menarik perhatian masyarakat; kemanfaatan; keadilan dan kepatutan serta kepastian hukum Terdakwa.

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan