Kelompok 6 Saksi Ahli IT Dr. Benny Benyamin Nasution, Dipl. Ing., M
Eng., dan Kelompok 7 Saksi Ahli dari Auditor Marta uli Damanik, S. Pd., CFrA., serta Kelompok 8 yaitu Keterangan Terdakwa,
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh seluruh saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang pada pokoknya menerangkan bila terdakwa tidak sebagai pelaku Tindak Pidana Korupsi melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan.
Sehingga hal ini mempertegas bahwasanya terdakwa sama sekali tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU baik dalam dakwaan Primair maupun dalam dakwaan Subsidair.
“Untuk itu kami meminta kepada yang mulia Hakim, agar membebaskan terdakwa Ilyas Sitorus dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” tegas Dedy dan tim selaku PH Terdakwa.
Dan kami tidak sependapat dengan uraian Jaksa Penuntut Umum, karena mengingat fakta ternyata JPU tidak dapat membuktikan secara sah dan menyakinkan mengenai kesalahan atau tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa Ilyas Sitorus, tambah Dedy dan Tim dalam Nota Pledoinya.
Dalam kaitan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP pada Disdik Kab. Batu Bara tidak berfungsi dikarenakan PT. Literasi Edutekno Digital telah tutup akhir tahun 2022.
Maka hal tersebut tidak menjadi tanggung jawab dari Terdakwa, melainkan dan seharusnya murni menjadi tanggung jawab CV RIZKY ANUGRAH KARYA yang Wakil Direkturnya adalah Muslim Syah Margolang secara hukum harus bertanggung jawab baik Pidana maupun Perdata.
Maka menurut PH terdakwa, berdasarkan uraikan yang disampaikan maka jelaslah tuntutan yang di ajukan oleh Jaksa Penunyut Umum mengenai Pengadaan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP pada Disdik Kab. Batu Bara TA 2021 tidak terbukti, sehingga secara hukum terdakwa juga tidak dapat dimintai pertanggung jawaban dalam Perkara Pidana ini, tegas Dedy.

Leave a comment