KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Dalam siklus perencanaan dan penganggaran pembangunan desa, sering kali terjadi tumpang tindih pemahaman antara forum Musyawarah Desa (Musdes) dan musyawarah antara BPD dan Pemerintah Desa (Pemdes).
Keduanya sama-sama penting, namun memiliki fungsi dan posisi berbeda dalam proses lahirnya dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Sayangnya, banyak pihak masih salah panggung—musyawarah yang seharusnya bersifat konsultatif justru dianggap sebagai forum penetapan, sementara yang bersifat penetapan malah diabaikan.
Musdes sejatinya adalah wadah besar yang melibatkan seluruh elemen masyarakat desa, mulai dari perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, lembaga desa, hingga perwakilan kelompok perempuan dan miskin.
Di forum inilah arah kebijakan pembangunan desa dibahas secara terbuka, termasuk menyerap aspirasi masyarakat untuk dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Musdes adalah ruang rakyat untuk berbicara.
Baca Juga :
Berbeda halnya dengan musyawarah antara BPD dan Pemdes yang dilaksanakan setelah RKPDes disusun. Forum ini bersifat formal dan berorientasi pada legalitas anggaran, yaitu menyepakati dan menetapkan APBDes melalui Peraturan Desa.
Dalam konteks ini, BPD berperan sebagai lembaga yang memberikan persetujuan terhadap rancangan APBDes, bukan sekadar mendengarkan laporan pemerintah desa.
Namun di banyak desa, batas antara dua forum ini sering kabur. Ada pemerintah desa yang menjadikan Musdes seolah-olah sudah cukup untuk menetapkan APBDes tanpa melalui pembahasan resmi bersama BPD.
Ada pula BPD yang baru menolak anggaran setelah ditetapkan, padahal ruang koreksi seharusnya dilakukan sebelum pengesahan. Kesalahan prosedural semacam ini dapat berdampak serius, mulai dari lemahnya legitimasi hukum hingga potensi temuan dalam audit keuangan desa.
APBDes bukan hanya soal angka, tetapi juga wujud kedaulatan rakyat dalam menentukan arah pembangunan. Jika Musdes adalah panggung rakyat, maka musyawarah BPD–Pemdes adalah panggung legitimasi kebijakan. Keduanya harus dijaga proporsinya, agar tak ada lagi pihak yang salah naik ke panggung yang bukan perannya.
Ketepatan proses musyawarah adalah kunci akuntabilitas desa. Jangan sampai karena tergesa-gesa mengejar penetapan anggaran, prinsip partisipatif dan transparansi justru dikorbankan.
APBDes yang sah bukan hanya karena ditandatangani, tetapi karena dilahirkan dari proses yang benar dan berpanggung di tempat yang tepat.(yti)

2 comments