Skip to content

APBDes : Dokumen Publik Yang Diperlakukan Seperti Barang Haram

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sejatinya merupakan dokumen publik yang wajib diketahui masyarakat. Namun, di banyak desa, dokumen ini justru diperlakukan seolah-olah rahasia negara — sulit diakses, tertutup, bahkan dianggap tabu untuk ditanyakan.

Padahal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan tegas menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Artinya, masyarakat berhak mengetahui setiap angka yang tercantum dalam APBDes — dari pendapatan hingga alokasi belanja.

Namun kenyataan di lapangan sering berbanding terbalik. Banyak warga yang merasa kesulitan memperoleh salinan atau sekadar informasi umum mengenai APBDes. Permintaan informasi sering kali dijawab dengan alasan klasik: “Itu urusan pemerintah desa,” atau bahkan dianggap bentuk ketidakpercayaan terhadap aparat desa.

Baca Juga : 

Potensi Ekonomi Sektor Kelautan Kabupaten Kaur Luar Biasa

Padahal, keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk penghormatan terhadap kepercayaan masyarakat. APBDes yang terbuka akan mendorong partisipasi warga dalam pengawasan dan memastikan penggunaan dana benar-benar sesuai kebutuhan desa.

Ironisnya, sebagian pemerintah desa justru lebih takut terhadap keterbukaan daripada penyimpangan. Ada kekhawatiran bahwa jika dokumen itu dibuka, masyarakat akan “terlalu banyak tahu” dan mulai mempertanyakan setiap kegiatan. Padahal, di situlah esensi pemerintahan desa yang sehat — ketika rakyat berani bertanya dan pemerintah siap menjawab dengan data, bukan dengan amarah.

Sudah saatnya pandangan sempit terhadap APBDes diakhiri. Dokumen ini bukan barang haram, melainkan hak publik. Semakin transparan desa membuka APBDes, semakin kuat pula kepercayaan warganya terhadap pemerintahannya. Karena pada akhirnya, uang yang tercatat di dalamnya bukan milik segelintir orang — tapi milik seluruh rakyat desa.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan