Skip to content

Batas Waktu Buka Kantor Desa Menurut Peraturan Pemerintah

Penyusunan draf Peraturan Desa

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Kantor desa sebagai pusat pelayanan publik di tingkat paling bawah memiliki peran vital dalam melayani kebutuhan administrasi masyarakat.

Namun, masih banyak warga yang belum mengetahui secara pasti kapan waktu kerja dan batas jam pelayanan kantor desa yang diatur oleh peraturan pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, jam kerja perangkat desa pada prinsipnya mengikuti ketentuan jam kerja aparatur pemerintah daerah.

Dengan kata lain, kantor desa wajib buka pada hari Senin hingga Jumat, dengan waktu kerja pukul 07.30 hingga 16.00, serta istirahat antara pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

Baca Juga : 

Potensi Ekonomi Sektor Kelautan Kabupaten Kaur Luar Biasa

Meskipun demikian, aturan tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan masing-masing pemerintah daerah kabupaten. Di beberapa wilayah, jam pelayanan masyarakat di kantor desa dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, menyesuaikan dengan kondisi geografis, jumlah perangkat, serta kebutuhan masyarakat setempat.

Tokoh masyarakat Kabupaten Kaur, Suhartoni menjelaskan bahwa kedisiplinan dalam jam kerja merupakan bagian dari tanggung jawab moral perangkat desa sebagai pelayan publik.

“Kantor desa bukan milik kepala desa atau perangkat, tapi milik masyarakat. Jadi disiplin waktu pelayanan adalah bentuk penghargaan terhadap hak warga untuk dilayani,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong agar setiap desa memiliki papan informasi jam kerja dan jadwal pelayanan yang dipasang secara terbuka di depan kantor desa.

Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui waktu yang tepat untuk mengurus dokumen seperti surat keterangan, administrasi kependudukan, maupun urusan pembangunan desa.

Namun dalam praktiknya, tidak sedikit kantor desa yang masih tutup pada jam pelayanan karena perangkat sedang berada di lapangan, menghadiri rapat, atau kegiatan lain.

Kondisi ini kerap menimbulkan keluhan masyarakat yang datang jauh-jauh untuk mengurus keperluan administratif.

Pengamat pemerintahan desa menilai, agar pelayanan publik di tingkat desa lebih optimal, perlu adanya penegasan kembali dari pemerintah kabupaten mengenai standar operasional pelayanan (SOP) serta pengawasan kedisiplinan aparatur desa.

“Jika pemerintah daerah konsisten mengawasi, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan pelayanan tanpa harus menunggu lama,” katanya.

Dengan demikian, meskipun tidak semua desa memiliki waktu kerja yang seragam, prinsip dasarnya tetap sama: kantor desa wajib buka di hari kerja dengan jam pelayanan yang jelas dan disiplin, sesuai amanat peraturan pemerintah dan semangat pelayanan publik di tingkat desa.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan