Skip to content

Adakah Cara Jitu Pemdes Menolak Program Titipan di Pelaksanaan Dana Desa

Gambar ilustrasi pengawasan proyek desa

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Dalam setiap proses perencanaan dan pelaksanaan Dana Desa, muncul satu fenomena yang kerap menjadi bahan pembicaraan hangat di ruang rapat maupun di warung kopi “program titipan”.

Istilah ini merujuk pada kegiatan yang diselipkan oleh pihak luar, baik dari kalangan tertentu di pemerintahan maupun tokoh masyarakat, yang ingin menitipkan kepentingannya ke dalam daftar kegiatan desa.

Pertanyaannya, adakah cara jitu bagi Pemerintah Desa untuk menolak program titipan tanpa menimbulkan gesekan atau konflik kepentingan?

Menurut sejumlah kepala desa di Kabupaten Kaur, sumber masalahnya bukan sekadar soal titipan, tapi soal keberanian menegakkan aturan.

Musyawarah Desa (Musdes) semestinya menjadi benteng terakhir untuk memastikan setiap program yang masuk benar-benar hasil kebutuhan masyarakat, bukan hasil lobi atau tekanan dari pihak manapun.

Baca Juga : 

Potensi Ekonomi Sektor Kelautan Kabupaten Kaur Luar Biasa

“Kalau sudah disepakati lewat Musdes, ya itu yang dijalankan. Bukan yang dititipkan belakangan,” ujar salah satu kepala desa yang enggan disebut namanya.

Ia menambahkan, sering kali program titipan muncul menjelang pencairan dana, dengan dalih “arahan atasan” atau “program percepatan”.

Padahal, Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dengan tegas menyebutkan bahwa perencanaan pembangunan desa harus berbasis kebutuhan masyarakat hasil musyawarah, bukan tekanan pihak luar.

Beberapa strategi yang dianggap efektif untuk menolak program titipan antara lain :

1. Dokumentasi Musyawarah Secara Lengkap

Dengan mencatat dan merekam hasil Musdes secara resmi, desa memiliki dasar kuat untuk menolak kegiatan di luar kesepakatan.

2. Transparansi Anggaran

Publikasi rencana dan realisasi anggaran membuat warga ikut mengawasi dan mencegah munculnya kegiatan titipan.

3. Penguatan Peran BPD

Badan Permusyawaratan Desa harus aktif menjadi penyaring aspirasi, bukan sekadar menyetujui tanpa telaah.

4. Kepemimpinan Tegas dan Etis

Kepala desa harus berani berkata tidak dengan alasan hukum dan kepentingan masyarakat, bukan karena tidak ingin konflik.

Namun, menolak program titipan memang tidak mudah. Ada tekanan politik, relasi sosial, bahkan janji imbalan yang bisa menggoda.

Tapi di sisi lain, integritas Pemerintah Desa diuji justru di saat keputusan sulit itu diambil.

Menolak program titipan bukan berarti menolak kerja sama atau inovasi. Justru sebaliknya, desa yang berani menolak intervensi akan lebih dipercaya dan mandiri dalam membangun.

Sebab, pembangunan sejati lahir dari kebutuhan rakyat, bukan dari titipan siapa pun.

Pada akhirnya, cara jitu itu bukanlah teknik diplomasi atau strategi politik, melainkan keberanian untuk memegang teguh prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sebab, jika Dana Desa dikelola dengan kejujuran, maka tidak ada satu pun titipan yang akan menemukan celah untuk masuk.(yti)

Article topics

2 comments

Tinggalkan Balasan