KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bukanlah pelengkap struktur pemerintahan desa, melainkan bagian penting dalam sistem check and balance di tingkat desa. Fungsi utamanya bukan sekadar mendengarkan laporan kepala desa, tetapi memastikan seluruh kebijakan yang dijalankan Pemdes benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Karena itu, BPD harus cerewet dan kritis. Cerewet bukan dalam arti mencari-cari kesalahan, melainkan aktif menanyakan, mengawasi, dan memberi masukan terhadap setiap kebijakan yang menyangkut hajat hidup warga. Suara BPD adalah suara rakyat desa, dan diamnya BPD berarti mengkhianati amanah rakyat yang diwakilinya.
Dalam praktiknya, banyak BPD yang justru kehilangan taring. Mereka lebih nyaman menjadi penonton atau bahkan sekadar “tukang stempel” keputusan Pemdes. Padahal, undang-undang telah memberikan ruang yang luas bagi BPD untuk berperan aktif dalam perencanaan, pengawasan, hingga evaluasi program desa.
Baca Juga :
Kritis bukan berarti oposisi. Kritis berarti berpikir tajam, berani berbeda pendapat, dan memiliki data serta argumen kuat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas berjalan di pemerintahan desa. Dengan sikap seperti itu, BPD akan menjadi mitra sejajar, bukan bawahan yang pasif.
Desa yang sehat adalah desa yang punya BPD aktif, vokal, dan berani bersuara. Sebab dari ruang diskusi yang terbuka dan sikap kritis itulah lahir kebijakan yang matang dan berpihak kepada rakyat.
Maka jika BPD ingin dihormati, jangan takut dicap cerewet. Justru di situlah letak kehormatan dan keberanian seorang wakil rakyat desa.(yti)

https://shorturl.fm/r6tnb