Skip to content

Muncikari Prostitus Anak Ditangkap Saat Hendak Jajakan 2 Anak di Hotel

Foto - Dok MSN
Foto - Dok MSN

Nusantara Mails – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan muncikari prostitusi anak bermula saat tim cyber menemukan akun di media sosial X atau Twitter.

 

“Melalui media sosial ditawarkan, makanya salah satu pasal yang kami terapkan kepada tersangka adalah Undang-Undang ITE,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi Tempo, Ahad, 24 September 2023.

 

Ade menjelaskan pelaku berinisial FEA alias Icha menggunakan akun @ixxxxxdreams. Pelaku mencantumkan informasi dengan diksi mempromosikan dan bagi yang tertarik diarahkan untuk mengunjungi link yang diunggah dalam postingan itu. Link tersebut jika di klik pengunjung akan mengarah ke telegram dengan nama akun @chxxx_xx atau line @chxxx_xxx.

“Kemudian setelah dilakukan penyelidikan didapatkan nama profil pelaku dengan nama telegram eve,” ucapnya.

 

Setelah ditelusuri penyidik menemukan pelaku berdomisili di Jakarta.

“Selanjutnya dilakukan upaya paksa terhadap tersangka di salah satu hotel di Kemang Jakarta Selatan saat hendak memperkerjakan 2 orang anak untuk dieksploitasi secara seksual,” tuturnya.

Kejari Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Lima Mantan Komisioner KPU Kaur

Polisi kemudian memeriksa 2 korban anak yang hendak dijual itu.

Ade mengatakan polisi memeriksa 2 anak yang hendak dijual yakni berinisial SM 14 Tahub dan DO 15 tahun semua berdomisili di Jatinegara, Jakarta Timur.

Putusan Kasasi Tak Kunjung Terbit, Gugatan SK Kades Beriang Tinggi Masih Ngambang

“Seluruh anak korban dibawa ke safe house dibawah koordinasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta,” tuturnya.

 

Ade menjelaskan UPT P2TPA merupakan pelayanan gratis untuk perempuan dan anak yang berdomisili di Jakarta menangani kekerasan gender, kekerasan fisik, psikis, seksual trafficking, pornografi, bullying, pekerja anak dan anak berhadapan dengan hukum.

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan