Skip to content

Mediasi Mentok, Warga Bakar Dua Unit Mobil Perusahaan

Warga Banjar mobil perusahaan tolak aktivitas tambang batu bara.(foto: sumateranews.com)

NUSANTARAMAILS.COM – Mediasi antara warga dengan pihak perusahaan mentok berujung emosi yang tak terbendung. Karena tidak ada titik temu, warga langsung bergerak dan membakar dua unit mobil milik perusahaan.

Mediasi berkaitan penolakan pembangunan jalan lokasi tambang batu bara di Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Warga protes dan menolak tambang batu bara. Apalagi, warga marah karena perusahaan tanpa pamit atau sosialisasi kepada warga akan membuka tambang.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (1/9/2023) lalu. Rapat mediasi di Balai Desa tersebut awalnya berjalan tenang. Namun, karena tidak ad win-win solution membuat warga emosi dan berujung pembakaran dua unit mobil milik perusahaan.

Warga tidak puas atas keputusan PT Basin Coal Mining (BCM) yang tetap akan membuka tambang batu bara di wilayah desa tersebut.

Melansir dari rilis Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Sebelum peristiwa ini terjadi, masyarakat desa Paldas meminta penyetopan aktivitas pembuatan jalan tanpa permisi dalam rencana penambangan batu bara yang katanya dilaksanakan oleh PT BCM berlokasi di desa tersebut.

Baca Juga : 

Hastag #Savemuji Viral di Medsos, Korban Salah Tangkap Oleh Polisi di Lamongan

Menurut warga setempat, perusahaan tersebut belum menyampaikan dokumen WIUP dan IUP dan AMDAL kepada Kepala desa Paldas. Bila mengacu pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup, Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan. Dan banyak lagi landasan yuridis terkait lainya.

3 comments

Tinggalkan Balasan