NUSANTARAMAILS.COM – Media Sosial (Medsos) facebook, twitter, Instagram dan Whatsapp di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim) diramaikan dengan hastag #savemuji, #tragedibabat17juli2023 dan #korbansalahtangkappolreslamongan.
Mujiharto yang akrab di sapa Muji (27) warga Dusun Karang Pilang, RT 02, RW 01 Desa Kedungrejo Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan diduga kuat menjadi korban salah tangkap oleh kepolisian Lamongan.
Muji ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) Nomor : S.Tap/RES.1.6/2023/Satreskrim tanggal 19 Agustus 2023 lalu.

Muji dituduhkan menjadi pelaku pengeroyokan sebagaimana pasal 179 KUHP yang dilaporkan oleh korban DSP.
Namun sayangnya, sejumlah saksi mata di Tempat Kejadiam Perkara (TKP) menyatakan bahwa Muji tidak berada di TKP saat kejadian pengeroyokan oleh sejumlah orang menggunakan Senjata Tajam (Sajam) jenis celurit.
Bahkan, dari rekaman camera intai CCTV disekitar TKP tidak terlihat adanya keberadaan Muji.
Salah seorang saksi yang berada di TKP, YR (29) penjaga keamanan home stay mengatakan, saat kejadian tidak melihat adanya Muji di lokasi pengeroyokan.
Saksi lain juga mengatakan, pada saat kejadian tersebut, Muji sedang kumpul bersama rekan-rekannya ngopi di warung.
Kuasa hukum Muji, Hanfi Fajri kepada awak media mengatakan, bahwa kliennya adalah korban salah tangkap oleh kepolisian dari Polres Lamongan.
Banyak kejanggalan yang terjadi dikasus ini. Dari keterangqn saksi-saksi dan camera CCTV tidak ada kliennya di lokasi kejadian.
“Kami mendukung penuh proses hukum yang berjalan. Kami mendorong kepolisian mampu mengungkap pelaku sebenarnya sehingga tidak menimbulkan efek negatif dari penangkapan Muji,” ujar Hanfi Fajri, Sabtu (8/2023).
Banyaknya kejanggalan atas penangkapan tersebut, Hanfi Fajri kuasa hukum Muji melaporkan kasus ini keberbagai pihak.
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke Div Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komisi III DPR RI, Ombudsman dan Menkopolhukam,” tegasnya.
Menurut Hanfi Fajri, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sesuai dengan hukum acara pidana, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
Selain itu, ada ketidaksesuai dengan Perpol Nomor 22 Tahun 2022 tentang kode etik polisi dan kode etik Polri juncto Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja kepolisian Republik Indonesia dan juncto undang-undang Nomor 2 Tahu. 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia.
“Dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka harus terpenuhi dua alat bukti permulaan, dua orang saksi. Faktanya, saksi menjelaskan kepada penyidik tidak melihat Muji di lokasi kejadian. Rekaman CCTV juga tidak memperlihat adanya keberadaan Muji di lokasi kejadian,” ungkap Hanfi Fajri.
Hanfi Fajri menduga kuat oknum penyidik Unit 1 Satreskrim Polres Lamongan melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) Muji atas penetapan tersangka dan penangkapan terhadap.Mujiharto.(FRK²²)

One comment