NUSANTARAMAILS.COM – Malang dialami Bripka DM anggota Provost Bidpropam Polda Sultra. Ia menerima sanksi berat dari kesatuannya yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
PTDH Bripka DM ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Ferry Walintukan kepada awak media.
“Sidang etiknya beberapa hari lalu. Putusannya di-PTDH,” ungkap Ferry, Jumat (7/7/23), dilansir duniaoberita dari Tribunnews.
Ia mengatakan, bahwa status PTDH Bripka DM belum mengikat, sebab pihaknya memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melakukan banding
Hingga saat ini, belum mengetahui pasti apa pertimbangan majelis sidang etik memberikan sanksi PTDH kepada Bripka DM.
Ferry mengungkapkan, peluang Bripka DM untuk mengajukan banding masih terbuka.

One comment