BANTEN || NUSANTARAMAILS.COM – Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Serang, Banten gencar menangani kasus korupsi yang melibatkan Kades dan mantan Kades.
Setelah menahan Mantan Kades Lontar, Alkani yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 988 juta untuk kawin lagi dengan empat wanita cantik. APH kembali menetapkan tersangka Kades dan Mantan Kades.
Kali ini, Kades Katulisan, Erpim Kuswati (43) dan Mantan Kades Nagara Kota Serang, Sarja Kusuma Atmaja (48) ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa (DD).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang berbeda.
Pihak Kejaksaan Negeri Serang menetapkan Erpin Kuswati sebagai tersangka.
Wadidaw, Mantan Kades Habiskan Rp 988 Juta DD Untuk Nikahi 4 Wanita Cantik, Ini Nasibnya Kini
Selain itu, Sarja Kusuma Atmaja kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang.

One comment