Jika diakumulasi maka kerugian negara atas dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan Erpin Kuswati dan Sarja Kusuma Atmaja mencapai hampir Rp 1 Miliar.
Plh Kepala Kejari Serang, Adyantana Meru Herlambang mengatakan, Kades Erpin diringkus lantaran mengkorupsi dana desa senilai Rp 499 juta.
Hujan Deras, Perbarasan Lungkang Kule-Kinal Tertutup Material Longsor
Hasil korupsi dana desa itu digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk membeli skincare atau perawatan kulit.
“(Hasil Korupsi EK-red) digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Adyatana di kantornya, Rabu (24/5/2023).
Namun Adyatana belum bisa menjelaskan, aliran dana tersebut digunakan untuk apa saja dan mengalir ke mana saja karena masih proses penyelidikan lebih lanjut.

One comment