KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Team Ops Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Kaur Polda Bengkulu kembali amankan satu orang mucikari di Kecamatan Nasal, Rabu (28/6/2023) pukul 17.30 WIB.
Mucikari berinisial, Na (41) warga Kecamatan Nasal dibekuk polisi bersama barang bukti uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak lima lembar, bantal, kasur santai dan kotak tissu.
Selain itu, dua orang korban TPPO juga dbawa ke Polres Kaur bersama dua orang saksi. Kedua korban yakni, El (26) dan Tu (46) yang merupakan warga Kecamatan Nasal. Kemudian, dua orang saksi yakni, San (39) dan Sai (39) warga Kecamatan Kaur Selatan.
Hari Bhayangkara Ke-77, Polres Kaur Upacara Ziarah Makam Pahlawan

One comment