Nusantara Mails – Kasus pelecehan seksual yang katanya dilakukan petugas Rutan KPK terhadap istri tahanan, sedikit demi sedikit terungkap.
Ada dugaan yang terjadi sebenarnya bukan pelecehan seksual, tetapi hubungan gelap yang terjadi antara petugas Rutan KPK berinisial M dan istri tahanan berinisial BL.
Kasus pelecehan seksual yang katanya dilakukan petugas Rutan KPK terhadap istri tahanan, sedikit demi sedikit terungkap.
Baca Juga: Bahaya Terlalu Sering Meremas Payudara yang Wajib Diketahui
Ada dugaan yang terjadi sebenarnya bukan pelecehan seksual, tetapi hubungan gelap yang terjadi antara petugas Rutan KPK berinisial M dan istri tahanan berinisial BL.
Ia melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan Dewas KPK Nomor 3 tahun 2021.
Plt Bupati Kaur Bisa Mutasi Pejabat, Syaratnya Harus Punya Ini
“Menghukum terperiksa dengan sanksi sedang berupa sanksi permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung,” demikian putusan Dewas KPK yang dibacakan pada 12 April 2023.
Majelis etik yang memutus adalah anggota Dewas KPK Harjono selaku ketua, kemudian Syamsuddin Haris dan Indriyanto Seno Adji selaku anggota.

One comment