Plt Bupati Kaur Bisa Mutasi Pejabat, Syaratnya Harus Punya Ini

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kaur, Herlian Muchrim, ST bis melakukan mutasi pejabat dilingkungan Pemda Kaur. Dalam memutasi pejabatnya, Plt bupati atau kepala daerah berpedoman pada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemenadagri) Nomor 821/5492/SJ. Namun, dalam memutasi pejabat Plt bupati harus memenuhi syaratnya yakni izin atau restu dari Kemendagri secara tertulis. … Lanjutkan membaca Plt Bupati Kaur Bisa Mutasi Pejabat, Syaratnya Harus Punya Ini