Skip to content

Sah, DPR RI Tetapkan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun dan Dua Kali Dipilih

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat mengikuti Rapat Panja RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat mengikuti Rapat Panja RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta

NUSANTARAMAILS.COM – Akhirnya Badan Legislasin(Baleg) DPR RI sepakati masa jabatan Kades dari enam tahun naik menjadi sembilan tahun. Selain itu, Baleg juga menyepakati Kades dapat dipilih dua kali masa jabatan.

 

Melansir laman NKRIPOS.COM, kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR, Kamis (23/6/2023).

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.

Waduh..!! Anak Setubuhi Ibu Kandung Selama 11 Tahun, Keluarganya Dikenal Agamis

“Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa,” katanya, Jumat (23/6/2023) dikutip NKRIPOS.COM.

 

Pernyataan tersebut, Supratman sampaikan usai mengikuti Rapat Panja RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan