NUSANTARAMAILS.COM – Akhirnya Badan Legislasin(Baleg) DPR RI sepakati masa jabatan Kades dari enam tahun naik menjadi sembilan tahun. Selain itu, Baleg juga menyepakati Kades dapat dipilih dua kali masa jabatan.
Melansir laman NKRIPOS.COM, kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR, Kamis (23/6/2023).
Ramalan Zodiak Sabtu, 24 Juni 2023: Aries dan Taurus
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.
Waduh..!! Anak Setubuhi Ibu Kandung Selama 11 Tahun, Keluarganya Dikenal Agamis
“Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa,” katanya, Jumat (23/6/2023) dikutip NKRIPOS.COM.
Pernyataan tersebut, Supratman sampaikan usai mengikuti Rapat Panja RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

One comment